Tak Ada Tempat untuk Nuklir di RUU EBT

10 March 2021

-

Admin

Tak Ada Tempat untuk Nuklir di RUU EBT

Pro dan kontra terkait pemanfaatan nuklir sebagai sumber pembangkit listrik terus terjadi. Pembahasan ini mengemuka terutama ketika nuklir diklasifikasikan sebagai energi baru dan diatur dalam bagian tersendiri di RUU Energi Baru Terbarukan (EBT). Analisis Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menunjukkan, tidak ada alasan apapun yang mendesak sehingga nuklir perlu dijadikan salah satu sumber energi di Indonesia, baik dari sisi sumber daya maupun keamanan.

 

Infografis ini disarikan dari analisis ICEL, yang dapat diakses di sini.

Publication details

Published: 10 March 2021

You may also like

Indonesia Bisa Jadi Produsen Utama Baterai Kendaraan Listrik (Instagram @jokowi)

Hal Ini Cegah Ambisi Indonesia Jadi Raja Kendaraan Listrik

IEEFA mencatat ada arah yang tidak sejalan antara ambisi Indonesia dalam implementasi kendaraan listrik dan arah bisnis para produsen mobil.

06 February 2023

Transformasi Sistem Energi untuk Ekonomi dan Bumi

Transformasi Sistem Energi untuk Ekonomi dan Bumi

Laporan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) menyebutkan bahwa untuk membatasi pemanasan global hingga 1,5°C pada 2100, dunia harus mengurangi emisi...

24 June 2023

Memilih Pekerjaan Hijau sebagai Jalan Karier

Memilih Pekerjaan Hijau sebagai Jalan Karier

Indonesia akan memasukkan ekonomi hijau sebagai salah satu prioritas pembangunan.

12 September 2022

footer yayasan