Pro dan kontra terkait pemanfaatan nuklir sebagai sumber pembangkit listrik terus terjadi. Pembahasan ini mengemuka terutama ketika nuklir diklasifikasikan sebagai energi baru dan diatur dalam bagian tersendiri di RUU Energi Baru Terbarukan (EBT). Analisis Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menunjukkan, tidak ada alasan apapun yang mendesak sehingga nuklir perlu dijadikan salah satu sumber energi di Indonesia, baik dari sisi sumber daya maupun keamanan.
Infografis ini disarikan dari analisis ICEL, yang dapat diakses di sini.