Dari Konsumen Pasif Menjadi Pemilik Aktif: Menata Ulang Subsidi Fosil untuk Keadilan Energi

30 June 2026

-

Fitri Widyaningrum

Menata Ulang Subsidi Fosil untuk Keadilan Energi

Tulisan karya Fitri Widyaningrum ini adalah 1 dari 10 karya terbaik dalam ajang kompetisi menulis CERAH Open Column Competition 2026.

 

Di sebuah dusun di Gunungkidul, Bu Parti memasak dengan kayu bakar. Bukan karena ia tidak tahu ada LPG 3 kg bersubsidi, ia tahu betul. Tapi tabung itu sering langka di warung terdekat, dan ketika akhirnya ada, harganya sudah jauh di atas harga eceran tertinggi karena telah berpindah tangan berkali-kali. Sementara itu, di kota yang hanya berjarak dua jam darinya, ratusan liter solar bersubsidi setiap hari dengan mudah dipompa ke kendaraan-kendaraan milik mereka yang tidak kekurangan. Keduanya warga negara yang sama, namun manfaat subsidi energi negara tidaklah sama dan selisih itu bukan kebetulan.

Indonesia menggelontorkan Rp230,5 triliun untuk subsidi BBM dan LPG sepanjang 2024 saja, melampaui total anggaran Kesehatan nasional sebesar Rp186,4 triliun di tahun yang sama (Kemenkeu, 2024). Setiap liter solar yang dipompa disubsidi Rp5.150 oleh APBN, sekitar 43 persen dari harga aslinya. Pertanyaannya bukan lagi seberapa besar subsidi yang dikucurkan, melainkan ke tangan siapa ia benar-benar mengalir, dan mungkinkah ia bekerja jauh lebih jauh dari sekadar membuat energi murah?

Cacat Desain, Bukan Sekadar Kegagalan Implementasi

Subsidi energi fosil Indonesia dirancang untuk masa yang berbeda, ketika data kependudukan terbatas dan membuat energi semurah mungkin adalah satu-satunya cara melindungi daya beli. Desainnya berbasis barang, bukan berbasis orang. Siapa pun yang membeli solar, LPG, atau Pertalite akan mendapat subsidi, tanpa memandang seberapa besar pendapatannya.

Hasilnya bisa dibaca dari data. Riset INDEF (2023) menunjukkan bahwa 65,5 persen subsidi energi setara Rp86,24 triliun, justru dinikmati oleh rumah tangga desil 5 hingga 10. Lebih dari 40 persen penerima LPG 3 kg bukan termasuk keluarga miskin (inclusion error), sementara 27 persen rumah tangga miskin bahkan tidak menerima subsidi sama seali (exclusion error) angka yang dikonfirmasi OECD dan IEA (2023).

Di Tingkat global, IMF (Black et al., 2023) mencatat bahwa tiga perempat subsidi fosil eksplisit dunia dinikmati oleh 50 persen rumah tangga terkaya. Laporan CERAH (2023) mengungkap 94,1 persen dukungan energi pemerintah Indonesia sepanjang 2016-2020 mengalir ke fosil, kurang dari satu persen ke energi terbarukan. Ini bukan kegagalan pelaksanaan, ini catat desain sejak awal.

Melampaui Logika “Potong dan Ganti”

Setiap kali reformasi subsidi dibicarakan di ruang publik, ceritanya hampir selalu mengikuti pola yang sama; kurangi subsidi yang bocor, alihkan penghematan menjadi bantuan sosial tunai. Logika ini tidak salah, tetapi menyimpan asumsi yang jarang dipertanyakan, bahwa warga miskin cukup diberi uang pengganti, dan tugasnya selesai. Padahal posisinya tidak beranjak, dari konsumen energi murah menjadi penerima uang tunai. Negara tetap memberi ikan, hanya dalam bentuk berbeda. 

Ada pertanyaan yang lebih jarang diajukan: bagaimana jika penghematan subsidi fosil dijadikan modal kepemilikan yang menghasilkan setiap hari, bukan uang saku yang habis di bulan yang sama? Bukan sekadar memberikan ikan atau mengajari memancing, tetapi memberi kolam ikan yang terus berproduksi. Peluang ini tidak tersedia sepuluh tahun lalu. Kini ada harga panel surya telah turun lebih 90 persen dalam satu dekade (IRENA, 2023), dan untuk pertama kalinya warga miskin berpotensi menjadi produsen, bukan sekadar konsumen energi bersih.

“Subsidi Generatif”: Ketika Penerima Subsidi Menjadi Pemelik Energi

Gagasan ini bisa disebut "subsidi generatif" sebagian penghematan dari rasionalisasi subsidi fosil tidak dialokasikan sebagai bantuan konsumtif, melainkan sebagai modal kepemilikan energi produktif bagi rumah tangga miskin. Bukan mengganti satu ketergantungan dengan ketergantungan lain, tetapi membangun kapasitas yang bertahan lama.

Mekanismenya dapat dirancang dengan memanfaatkan infrastruktur kelembagaan yang sudah ada. Pertama, data penerima diidentifikasi dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah terverifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan sehingga mengurangi kesalahan sasaran yang selama ini menjadi kelemahan structural. Kedua, sebagaian penghematan subsidi energi dialokasikan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang kini hadir di lebih dari 74.000 desa di Indonesia, untuk membangun panel surya komunal sebagai asset energi bersama. Ketiga, energi yang dihasilkan tidak semata-mata diposisikan sebagai sumber listrik rumah tangga, tetapi diputar kembali untuk menggerakan aktivitas ekonomi desa. Listrik dari panel surya komunal dapat menopang pompa irigasi pertanian, pengeringan hasil panen, cold storage perikanan, mesin pengolahan UMKM, hingga fasilitas produksi skala kecil lainnya. Skema kepemilikan dirancang komunal agar aset tidak berpindah tangan; BUMDes sebagai pengelola, warga sebagai pemegang hak manfaat jangka panjang.

IISD (2020) mendokumentasikan bahwa subsidy swap dari fosil ke energi bersih mampu menghasilkan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan secara bersamaan di negara berkembang. Indonesia, dengan BUMDes dan DTKS yang telah terbangun, berada dalam posisi siap mengadopsi pendekatan ini.

Satu Mekanisme, Tiga Hasil Sekaligus

Subsidi generatif menjawab tiga tantangan sekaligus dalam satu mekanisme yang saling menguatkan. Dari sisi fiskal, penghematan yang bocor ke kelompok salah sasaran dikonversi menjadi investasi aset produktif jangka panjang, bukan habis sebagai konsumsi berulang. Reformasi subsidi BBM 2014 membuka ruang fiskal USD15 miliar per tahun fondasi program infrastruktur terbesar dalam sejarah Indonesia (Kementerian ESDM, 2017). Dari sisi perlindungan sosial, kepemilikan sumber energi mandiri memberikan perlindungan yang tahan terhadap guncangan harga global, jauh lebih kokoh dari subsidi harga yang rentan fluktuasi pasar. Dari sisi transisi energi, setiap panel surya komunal yang terpasang adalah langkah konkret menuju target bauran EBT nasional, bukan sekadar angka di dokumen NDC. Seperti ditegaskan CERAH (2025), tanpa reformasi subsidi fosil, sinyal harga untuk investasi energi bersih tidak akan pernah cukup kuat.

Kolam Ikan untuk Bu Parti

Bayangkan Bu Parti sepuluh tahun dari sekarang. Bukan lagi mencari kayu bakar di pagi buta. Panel surya di balai desanya sebagian didanai dari penghematan subsidi fosil yang dirasionalisasi menerangi dapurnya, menggerakkan pompa irigasi, mesin pengolahan panen, dan usaha kecil warga. Anak-anak belajar malam hari dengan cahaya yang cukup. Modal untuk mewujudkan ini sudah ada: 74.000 lebih BUMDes, data DTKS yang terus diperbarui, dan program desa mandiri energi yang mulai berkembang.

Yang masih dibutuhkan hanya satu: keberanian mengubah cara berpikir tentang subsidi bukan seberapa murah energi yang bisa kita berikan, tetapi seberapa jauh energi itu mampu membawa mereka. Subsidi energi fosil dirancang untuk masa yang berbeda. Sudah waktunya ditata ulang, agar mampu mengubah siapa yang diuntungkan oleh transisi itu. Sebab subsidi terbaik bukan yang paling murah harganya, melainkan yang paling mahal dampaknya bagi yang paling membutuhkan.

 

Referensi

Black, S., Liu, A., Parry, I., & Vernon, N. (2023). IMF Fossil Fuel Subsidies Data: 2023 Update. IMF Working Paper No. 2023/169. Washington DC: International Monetary Fund.

CERAH. (2023). Jor-Joran Subsidi Energi Fosil, Investasi Energi Terbarukan. Diakses dari www.cerah.or.id

CERAH. (2025). NDC Indonesia: Komitmen Iklim atau Janji Kosong? Diakses dari www.cerah.or.id

INDEF. (2023). Policy Brief No. 3/2023: Dampak Subsidi BBM dan LPG 3 Kg terhadap Distribusi Pendapatan. Jakarta: Institute for Development of Economics and Finance.

IISD. (2020). Fossil Fuel to Clean Energy Subsidy Swaps: How to Pay for an Energy Revolution. Winnipeg: International Institute for Sustainable Development.

IRENA. (2023). Renewable Power Generation Costs in 2022. Abu Dhabi: International Renewable Energy Agency.

Kemenkeu RI. (2024). Realisasi APBN 2024: Subsidi BBM dan LPG. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Kementerian ESDM RI. (2017). Pengalihan Subsidi BBM: Reformasi yang Membuka Ruang Fiskal. Jakarta: Kementerian ESDM.

OECD & IEA. (2023). Fossil Fuel Subsidies Data. Paris: OECD / International Energy Agency.

Related article

-

Indonesia's Energy Transition: Taking Off Without Gas

14 June 2024

footer yayasan