Laporan terbaru dari lembaga audit internasional Ernst & Young (EY) mengungkapkan, pendanaan bukan hambatan utama pengembangan energi terbarukan di Indonesia, khususnya untuk mengembangkan pembangkit surya dan angin skala utilitas.
Menurut penelitian ini, alih-alih mempermasalahkan pendanaan, investor yang tertarik untuk berinvestasi di energi terbarukan menghadapi kurangnya proyek yang layak karena ada hambatan dalam kebijakan dan proses.
Baca selengkapnya di Liputan6.com