Centre for Environmental Law (ICEL) meminta pemerintah untuk menghapus energi baru dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). ICEL menyarankan RUU tersebut diubah menjadi Rancangan Undang-Undang Energi Terbarukan (RUU ET) agar bisa berkontribusi menurunkan polusi udara di masa depan.