Kabupaten Bojonegoro, sebagai salah satu lumbung energi nasional, menghadapi risiko ekonomi serius berupa "kutukan sumber daya" (resource curse) dan penurunan pendapatan fosil yang tidak terbarukan. Dominasi sektor pertambangan yang mencapai 48,77% dari PDRB menciptakan kerentanan fiskal terhadap fluktuasi harga global dan penurunan produksi alamiah. Sebagai solusi inovatif, Bojonegoro mempelopori pembentukan Dana Abadi Daerah (DAD) Bidang Pendidikan melalui Perda Nomor 14 Tahun 2025.
Inisiatif ini bertujuan mengonversi kekayaan migas menjadi investasi sumber daya manusia yang berkelanjutan, menjamin hak pendidikan lintas generasi, serta berfungsi sebagai bantalan fiskal (fiscal shock absorber) di era transisi energi. Apakah inisiatif serupa dapat direplikasi di daerah-daearah kaya sumber energi fosil lainnya yang sedang mendorong transisi energi seperti Kalimantan Timur dan Sumatera Selatan?



