Analytical brief ini mengkaji ketimpangan pembagian manfaat hilirisasi mineral kritis di Indonesia, khususnya melalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba bagi daerah dan masyarakat penghasil nikel. Dengan mengambil studi kasus Sulawesi Tengah dan Maluku Utara, brief ini menunjukkan bahwa formula DBH Minerba saat ini masih berorientasi pada hasil ekstraksi mineral dan belum sepenuhnya memperhitungkan nilai tambah yang dihasilkan melalui proses hilirisasi dan pengolahan nikel di smelter.
CERAH merekomendasikan reformasi formula DBH Minerba agar mencakup nilai produk olahan serta penguatan Dana Abadi Daerah. Reformasi ini diperlukan agar hilirisasi nikel tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memastikan manfaat ekonomi yang lebih adil bagi daerah penghasil dan masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan dan industri pengolahan.




