Tak Ada Tempat untuk Nuklir di RUU EBT

10 March 2021

-

Admin

Tak Ada Tempat untuk Nuklir di RUU EBT

Pro dan kontra terkait pemanfaatan nuklir sebagai sumber pembangkit listrik terus terjadi. Pembahasan ini mengemuka terutama ketika nuklir diklasifikasikan sebagai energi baru dan diatur dalam bagian tersendiri di RUU Energi Baru Terbarukan (EBT). Analisis Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menunjukkan, tidak ada alasan apapun yang mendesak sehingga nuklir perlu dijadikan salah satu sumber energi di Indonesia, baik dari sisi sumber daya maupun keamanan.

 

Infografis ini disarikan dari analisis ICEL, yang dapat diakses di sini.

Related article

Power plants with pollution littering the sky

Public Perception of PLTU Early Retirement Policy

02 February 2024

footer yayasan