Tak Ada Tempat untuk Nuklir di RUU EBT

10 Maret 2021

-

Admin

Tak Ada Tempat untuk Nuklir di RUU EBT

Pro dan kontra terkait pemanfaatan nuklir sebagai sumber pembangkit listrik terus terjadi. Pembahasan ini mengemuka terutama ketika nuklir diklasifikasikan sebagai energi baru dan diatur dalam bagian tersendiri di RUU Energi Baru Terbarukan (EBT). Analisis Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menunjukkan, tidak ada alasan apapun yang mendesak sehingga nuklir perlu dijadikan salah satu sumber energi di Indonesia, baik dari sisi sumber daya maupun keamanan.

 

Infografis ini disarikan dari analisis ICEL, yang dapat diakses di sini.

Artikel Terkait

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno memberikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri peluncuran laporan Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA).

DPR: Lima ekosistem untuk kembangkan kendaraan listrik

06 Februari 2023

footer yayasan