Perjanjian Paris dan Peluang Pembiayaan Transisi Energi Hijau Berbasis Masyarakat

19 May 2026

-

Admin CERAH

Paris Agreement and Opportunities for Energy Transitions

Amid the dominance of carbon markets in Indonesia’s climate policy, the non-market approach under Article 6.8 of the Paris Agreement offers an opportunity to promote a more just and inclusive energy transition. Unlike carbon trading mechanisms that rely on the buying and selling of emissions, Article 6.8 emphasizes grant-based support, technology transfer, capacity building, and policy collaboration to accelerate climate action without making carbon the primary commodity.

This study highlights how such an approach can strengthen community-based renewable energy development in Indonesia. It can start with micro-hydro, village biogas, and communal solar power plants, solutions that not only reduce emissions but also expand energy access, improve well-being, and strengthen community self-reliance. Amid policy and funding challenges, Article 6.8 opens the door to an energy transition that better prioritizes the needs of local communities.

Publication details

Published: 19 May 2026

You may also like

Startup Mampu Dorong Percepatan Transisi Energi

Startup Mampu Dorong Percepatan Transisi Energi

Startup (perusahaan rintisan) yang bergerak di sektor energi terbarukan diyakini mampu menjadi pendorong terjadinya percepatan transisi energi.

07 June 2022

Investasi Hijau Ciptakan Jutaan Pekerjaan Kini dan Nanti

Investasi Hijau Ciptakan Jutaan Pekerjaan Kini dan Nanti

Fokus ke investasi hijau dalam menghadapi krisis akibat COVID-19 bukan hanya berpotensi menciptakan jutaan pekerjaan dalam jangka panjang, tetapi juga saat ini.

08 March 2021

Pandemi, Perintis Jalan menuju Ekonomi yang Lebih Hijau

Pandemi, Perintis Jalan menuju Ekonomi yang Lebih Hijau

Pandemi Covid-19 mengantarkan manusia kepada suatu pemahaman baru akan dunia yang saling berhubungan.

31 March 2021

footer yayasan