Di tengah dominasi pasar karbon dalam kebijakan iklim Indonesia, pendekatan non-pasar melalui Pasal 6.8 Perjanjian Paris menawarkan peluang untuk mendorong transisi energi yang lebih adil dan inklusif. Berbeda dengan mekanisme perdagangan karbon yang bertumpu pada jual beli emisi, Pasal 6.8 menekankan dukungan berbasis hibah, transfer teknologi, penguatan kapasitas, dan kolaborasi kebijakan untuk mempercepat aksi iklim tanpa menjadikan karbon sebagai komoditas utama.
Kajian ini menyoroti bagaimana pendekatan tersebut dapat memperkuat pengembangan energi terbarukan berbasis komunitas di Indonesia. Bisa dimulai dari mikrohidro, biogas desa, hingga PLTS komunal, sebagai solusi yang tidak hanya menurunkan emisi, tetapi juga memperluas akses energi, meningkatkan kesejahteraan, dan memperkuat kemandirian masyarakat. Di tengah tantangan kebijakan dan pendanaan, Pasal 6.8 membuka ruang bagi transisi energi yang lebih berpihak pada kebutuhan komunitas lokal.




