Perjanjian Paris dan Peluang Pembiayaan Transisi Energi Hijau Berbasis Masyarakat

19 Mei 2026

-

Admin CERAH

Perjanjian Paris dan Peluang Pembiayaan Transisi Energi

Di tengah dominasi pasar karbon dalam kebijakan iklim Indonesia, pendekatan non-pasar melalui Pasal 6.8 Perjanjian Paris menawarkan peluang untuk mendorong transisi energi yang lebih adil dan inklusif. Berbeda dengan mekanisme perdagangan karbon yang bertumpu pada jual beli emisi, Pasal 6.8 menekankan dukungan berbasis hibah, transfer teknologi, penguatan kapasitas, dan kolaborasi kebijakan untuk mempercepat aksi iklim tanpa menjadikan karbon sebagai komoditas utama.

Kajian ini menyoroti bagaimana pendekatan tersebut dapat memperkuat pengembangan energi terbarukan berbasis komunitas di Indonesia. Bisa dimulai dari mikrohidro, biogas desa, hingga PLTS komunal, sebagai solusi yang tidak hanya menurunkan emisi, tetapi juga memperluas akses energi, meningkatkan kesejahteraan, dan memperkuat kemandirian masyarakat. Di tengah tantangan kebijakan dan pendanaan, Pasal 6.8 membuka ruang bagi transisi energi yang lebih berpihak pada kebutuhan komunitas lokal.

Detail Publikasi

Dipublikasikan: 19 Mei 2026

Publikasi Terkait

5 Contoh Penggunaan Energi Terbarukan di Indonesia

5 Contoh Penggunaan Energi Terbarukan di Indonesia

Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan energi terbarukan. Hal ini dikarenakan Indonesia memiliki wilayah yang luas dengan kondisi geografis yang be...

29 April 2024

Mengalirkan Keadilan dari Desa: Refleksi Transisi Energi yang Membumi

Refleksi Transisi Energi yang Membumi

Tulisan karya Bretna Shiwe Benaya Uneputty ini adalah 1 dari 10 karya terbaik dalam ajang kompetisi menulis CERAH Open Column Competition 2026.

30 Juni 2026

Jabar & Sulteng: Tren Isu Transisi Energi September 2024

Jabar & Sulteng: Tren Isu Transisi Energi September 2024

Pada September 2024, ekspos isu transisi energi meningkat di Jawa Barat, mencakup PLTA Jatigede dan biomassa, sementara di Sulawesi Tengah cenderung menurun mes...

01 Oktober 2024

footer yayasan