Perjanjian Paris dan Peluang Pembiayaan Transisi Energi Hijau Berbasis Masyarakat

19 Mei 2026

-

Admin CERAH

Perjanjian Paris dan Peluang Pembiayaan Transisi Energi

Di tengah dominasi pasar karbon dalam kebijakan iklim Indonesia, pendekatan non-pasar melalui Pasal 6.8 Perjanjian Paris menawarkan peluang untuk mendorong transisi energi yang lebih adil dan inklusif. Berbeda dengan mekanisme perdagangan karbon yang bertumpu pada jual beli emisi, Pasal 6.8 menekankan dukungan berbasis hibah, transfer teknologi, penguatan kapasitas, dan kolaborasi kebijakan untuk mempercepat aksi iklim tanpa menjadikan karbon sebagai komoditas utama.

Kajian ini menyoroti bagaimana pendekatan tersebut dapat memperkuat pengembangan energi terbarukan berbasis komunitas di Indonesia. Bisa dimulai dari mikrohidro, biogas desa, hingga PLTS komunal, sebagai solusi yang tidak hanya menurunkan emisi, tetapi juga memperluas akses energi, meningkatkan kesejahteraan, dan memperkuat kemandirian masyarakat. Di tengah tantangan kebijakan dan pendanaan, Pasal 6.8 membuka ruang bagi transisi energi yang lebih berpihak pada kebutuhan komunitas lokal.

Detail Publikasi

Dipublikasikan: 19 Mei 2026

Publikasi Terkait

Pelatihan Menulis Opini soal Perubahan Iklim

Pelatihan Menulis Opini soal Perubahan Iklim

Pelatihan Menulis Opini soal Perubahan Iklim

12 Juli 2023

Riset PSHK & CERAH: Transisi Energi yang Adil di Indonesia

Riset PSHK & CERAH: Transisi Energi yang Adil di Indonesia

Analisis Kesenjangan Regulasi Dalam Aspek Perlindungan Kelompok Terdampak

28 Agustus 2023

Paradoks dalam Hilirisasi Nikel: Sebuah Eksploitasi di Balik Wacana Transisi Energi?

Paradoks Hilirisasi Nikel: Eksploitasi di Balik Transisi?

Dalam berbagai upaya mitigasi iklim global, mineral kritis seperti nikel memiliki peranan yang krusial, utamanya pada proses transisi energi. Namun, perjalanan ...

29 September 2025

footer yayasan