Perjanjian Paris dan Peluang Pembiayaan Transisi Energi Hijau Berbasis Masyarakat

19 Mei 2026

-

Admin CERAH

Perjanjian Paris dan Peluang Pembiayaan Transisi Energi

Di tengah dominasi pasar karbon dalam kebijakan iklim Indonesia, pendekatan non-pasar melalui Pasal 6.8 Perjanjian Paris menawarkan peluang untuk mendorong transisi energi yang lebih adil dan inklusif. Berbeda dengan mekanisme perdagangan karbon yang bertumpu pada jual beli emisi, Pasal 6.8 menekankan dukungan berbasis hibah, transfer teknologi, penguatan kapasitas, dan kolaborasi kebijakan untuk mempercepat aksi iklim tanpa menjadikan karbon sebagai komoditas utama.

Kajian ini menyoroti bagaimana pendekatan tersebut dapat memperkuat pengembangan energi terbarukan berbasis komunitas di Indonesia. Bisa dimulai dari mikrohidro, biogas desa, hingga PLTS komunal, sebagai solusi yang tidak hanya menurunkan emisi, tetapi juga memperluas akses energi, meningkatkan kesejahteraan, dan memperkuat kemandirian masyarakat. Di tengah tantangan kebijakan dan pendanaan, Pasal 6.8 membuka ruang bagi transisi energi yang lebih berpihak pada kebutuhan komunitas lokal.

Detail Publikasi

Dipublikasikan: 19 Mei 2026

Publikasi Terkait

Indonesia Perlu Siapkan Transisi Pekerja Fosil ke Energi Terbarukan

Indonesia Perlu Siapkan Transisi Energi Terbarukan

Seiring seluruh negara ekonomi besar berkomitmen menuju netral karbon dan lebih dari 100 lembaga keuangan menghapus batu bara dari kebijakan keuangannya, negara...

24 Mei 2022

Energi Terbarukan, Jalan Keluar dari Polemik Tarif Listrik

Energi Terbarukan, Jalan Keluar dari Polemik Tarif Listrik

Kenaikan tarif listrik dari Rp 1.444,7 per kilowatt hour (kWh) menjadi Rp1.699,53 per kWh untuk masyarakat mampu dengan daya 3.500 volt ampere (VA) ke atas, sal...

04 Juli 2022

Energi Terbarukan Bangun Perekonomian Daerah Terpencil

Energi Terbarukan Bangun Perekonomian Daerah Terpencil

Desentralisasi sentra produksi menjadi salah satu langkah adaptasi dalam menghadapi krisisiklim.

14 Juni 2022

footer yayasan