Perjanjian Paris dan Peluang Pembiayaan Transisi Energi Hijau Berbasis Masyarakat

19 Mei 2026

-

Admin CERAH

Perjanjian Paris dan Peluang Pembiayaan Transisi Energi

Di tengah dominasi pasar karbon dalam kebijakan iklim Indonesia, pendekatan non-pasar melalui Pasal 6.8 Perjanjian Paris menawarkan peluang untuk mendorong transisi energi yang lebih adil dan inklusif. Berbeda dengan mekanisme perdagangan karbon yang bertumpu pada jual beli emisi, Pasal 6.8 menekankan dukungan berbasis hibah, transfer teknologi, penguatan kapasitas, dan kolaborasi kebijakan untuk mempercepat aksi iklim tanpa menjadikan karbon sebagai komoditas utama.

Kajian ini menyoroti bagaimana pendekatan tersebut dapat memperkuat pengembangan energi terbarukan berbasis komunitas di Indonesia. Bisa dimulai dari mikrohidro, biogas desa, hingga PLTS komunal, sebagai solusi yang tidak hanya menurunkan emisi, tetapi juga memperluas akses energi, meningkatkan kesejahteraan, dan memperkuat kemandirian masyarakat. Di tengah tantangan kebijakan dan pendanaan, Pasal 6.8 membuka ruang bagi transisi energi yang lebih berpihak pada kebutuhan komunitas lokal.

Detail Publikasi

Dipublikasikan: 19 Mei 2026

Publikasi Terkait

Sudahkah Rencana Ketenagalistrikan Indonesia Selaras dengan Komitmen Paris Agreement?

Sudahkah RUPTL Indonesia Selaras dengan Perjanjian Paris?

Meskipun komitmen kebijakan telah ditetapkan, capaian energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia masih jauh dari target. RUPTL 2025–2034 akan menjadi penentu ara...

29 September 2025

Pandemi, Perintis Jalan menuju Ekonomi yang Lebih Hijau

Pandemi, Perintis Jalan menuju Ekonomi yang Lebih Hijau

Pandemi Covid-19 mengantarkan manusia kepada suatu pemahaman baru akan dunia yang saling berhubungan.

31 Maret 2021

Energi Terbarukan Menjanjikan Masa Depan

Energi Terbarukan Menjanjikan Masa Depan

Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030 yang diterbitkan pemerintah awal Oktober lalu menunjukkan, porsi pembangkit energi (baru) terbarukan s...

08 November 2021

footer yayasan