Poin 6 dokumen Joint Statement Just Energy Transition Partnership (JETP) antara pemerintah Indonesia, International Partners Group (IPG), dan mitra internasional lainnya, berbunyi “Recognizing the importance of Environmental, Social, and Governance standards as a consideration for developing transition financial frameworks and the existing gap between current standards and energy transition needs.”
Hal tersebut menimbulkan pertanyaan, apakah regulasi di Indonesia saat ini sudah memenuhi standar internasional? Khususnya dalam mengantisipasi dampak transisi energi terhadap sektor ketenagakerjaan dan masyarakat terdampak? Yayasan Indonesia CERAH dan Pusat Studi Hukum & Kebijakan (PSHK) melakukan riset yang berfokus untuk menjawab pertanyaan tersebut, dan memberi rekomendasi langkah yang harus diambil pemerintah.