-

14 Juni 2024

-

Sartika Nur Shalati

Transisi Energi Indonesia: Lepas Landas Tanpa Gas

Pemerintah Indonesia berencana menambah 80 GW kapasitas listrik hingga 2040 dalam RUPTL baru, terdiri dari EBT 60 GW dan gas 20 GW. Pemerintah memanfaatkan momen transisi energi untuk mengusung gas sebagai alternatif pengganti batu bara.

Selain subsidi energi yang dijamin oleh pemerintah, pembangkit gas juga mendapat insentif khusus berupa penetapan harga gas maksimal US$6 per MMBtu atau Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 10/2020. Dampaknya, pemerintah harus menanggung selisih harga sebenarnya dari produsen gas yang tidak murah.

Lantas, bagaimana dampak penggunaan gas bagi keuangan dan masa depan transisi energi? Baca selengkapnya briefing note CERAH  berikut

Detail Publikasi

Dipublikasikan: 14 Juni 2024

Publikasi Terkait

Alasan Energi Baru Tak Bisa Diatur Bersama Energi Terbarukan

Alasan Energi Baru Tak Bisa Diatur Bersama Energi Terbarukan

Menyusun regulasi bersama untuk “energi baru” dan “energi terbarukan” sebagaimana dimuat dalam Rancangan Undang-undang (RUU) EBT dinilai sejumlah kalangan cukup...

10 Mei 2022

Transisi Energi Indonesia:  Antara Komitmen, Kontradiksi, dan Keadilan

Transisi Energi: Antara Komitmen, Kontradiksi, dan Keadilan

Komitmen Indonesia untuk mencapai Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 menggaung di kancah internasional, mencerminkan ambisi besar dalam menghadapi krisis i...

29 September 2025

Sudahkah Rencana Ketenagalistrikan Indonesia Selaras dengan Komitmen Paris Agreement?

Sudahkah RUPTL Indonesia Selaras dengan Perjanjian Paris?

Meskipun komitmen kebijakan telah ditetapkan, capaian energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia masih jauh dari target. RUPTL 2025–2034 akan menjadi penentu ara...

29 September 2025

footer yayasan