Tulisan karya Nur Laila Khoirun Nisa' ini adalah 1 dari 10 karya terbaik dalam ajang kompetisi menulis CERAH Open Column Competition 2026.
Bayangkan petani berumur 68 tahun di pedesaan Korea Selatan. Setiap siang, ia mendapat makan gratis di balai desa. Setiap bulan, ada uang masuk ke rekening dari sinar matahari yang mengenai panel di atap gudangnya. Ini sudah terjadi sejak 2024 di Desa Guyang-ri, berkat koperasi panel surya yang dikelola oleh warganya sendiri.
Beralih ke situasi di tanah air, Pulau Sumatra baru-baru ini mengalami pemadaman total (blackout) selama dua hari. Insiden ini disebabkan oleh sistem kelistrikan nasional yang tersentralisasi. Begitu terjadi korsleting pusat jaringan, seluruh wilayah langsung terdampak. Sungguh ironis, sebuah negara dengan potensi paparan sinar matahari sepanjang tahun justru terancam krisis energi. Peristiwa tersebut ‘menyetrum’ kesadaran kita bahwa sistem kelistrikan yang terpusat sudah saatnya dibenahi. Jika ingin serius mewujudkan ketahanan nasional, transisi menuju energi berkeadilan berbasis komunitas harus segera direalisasikan.
Pertengahan 2025 lalu, Presiden Prabowo menyampaikan komitmen ambisius lewat program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 Gigawatt (GW) yang difokuskan pada pembangunan PLTS di 80.000 desa berkapasitas 1 Megawatt (MW) di setiap desa, ditambah 20 GW pembangkit skala besar. Dirancang di bawah payung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), inisiatif ini selaras dengan visi Asta Cita untuk mewujudkan kemandirian energi, peran aktif koperasi, dan pembangunan ekonomi berbasis desa. Namun, apakah proyek raksasa ini akan menyejahterakan warga desa, atau justru menguntungkan sejumlah pihak saja?
Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Kajian Yayasan Indonesia CERAH bersama AKSARA Research and Consulting bertajuk Menakar Kesiapan Daerah untuk Transisi Energi: Hasil Tinjauan di Empat Provinsi mengonfirmasi adanya kesenjangan yang cukup tajam antar-daerah. Ketidaksiapan ini mencakup aspek pemahaman, kapasitas teknis, perangkat regulasi, hingga komitmen anggaran. Tanpa pondasi kebijakan yang kuat, ambisi 100 GW ini rawan runtuh akibat benturan realitas di lapangan.
Praktik Koperasi Energi di Korea Selatan
Untuk memitigasi risiko kegagalan, Indonesia harus menelisik praktik baik program Sunlight Income Village (SIV) di Korea Selatan yang diinisiasi secara nasional pada 2026. Kunci sukses program SIV tak hanya pada pemasangan barisan panel surya di lahan desa, melainkan pada keberhasilan mereka mengubah sinar matahari menjadi pendapatan rutin (income) bagi masyarakat desa, khususnya kelompok lansia dan petani.
Melalui SIV, warga desa menjadi pemilik bersama (co-owners) pembangkit listrik lewat wadah koperasi. Keuntungan kemudian didistribusikan secara kolektif untuk jaminan finansial warga desa. Di desa percontohan Guyang-ri (Yeoju), koperasi PLTS 1 MW yang dipasang di atap gudang dan tempat parkir komunal mampu mendanai makan siang gratis di balai desa, menyediakan bus fasilitas desa gratis, hingga membeli mesin pengering gabah bersama.
Satu pembelajaran dari koperasi energi Korsel adalah prinsip kehati-hatian. Mereka tidak jumawa melompat ke target raksasa. Korsel mematangkan model 1 MW di satu desa lebih dulu, baru kemudian mereplikasi modelnya secara bertahap untuk mencapai target 2.500 desa hingga tahun 2030. Kontras target ini seakan menampar kita. Jika Korea Selatan yang bermodal kuat dan memiliki pasar energi surya yang matang saja hanya berani menargetkan 2.500 desa dalam lima tahun, bagaimana mungkin Indonesia berniat melompat langsung membangun 80.000 desa secara serentak? Jawabannya jelas, tantangan terbesar transisi energi kita terletak pada aspek keadilan desain regulasi dan skema pendanaannya.
Koperasi, Bukan Korporasi
Integrasi ambisi PLTS 100 GW dengan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) harus dilandaskan pada asas koperasi yang sebenarnya, bukan menjadikannya korporasi berbaju kerakyatan. Rekomendasi kebijakan Yayasan Indonesia CERAH berjudul Menyorot Ambisi Swasembada Energi Desa di Indonesia: Peluang dan Tantangan Kebijakan Satu Desa Satu Megawatt melalui Koperasi Merah Putih mengingatkan bahwa posisi KDMP harus diperkuat secara struktural agar tidak memicu ketimpangan manfaat, risiko kecurangan (fraud), hingga kegagalan operasional mini-grid yang kerap terjadi di Indonesia dalam kurun waktu 3–5 tahun.
Korsel mengajarkan bahwa keberhasilan energi berbasis komunitas diukur dari apa yang didapatkan masyarakat secara nyata. Oleh karena itu, skema KDMP wajib mengaitkan pasokan listrik dengan konsep pemanfaatan energi produktif (Productive Use of Energy/PUE). Listrik yang dihasilkan harus bisa menghidupkan cold storage nelayan, mengalirkan air pompa irigasi pertanian, membantu pengeringan hasil bumi seperti kopi atau cengkeh, hingga mendukung digitalisasi UMKM desa.
Mendobrak Batasan Regulasi dan Finansial
Sayangnya, niat baik menerapkan Solar Income Village di Indonesia masih terhalang tembok regulasi. Di Korsel, lewat amendemen Electric Utility Act, proyek energi komunitas diberikan hak prioritas koneksi jaringan (priority grid access), di mana KEPCO (BUMN listrik Korsel) wajib bertindak sebagai pembeli siaga (off-taker) yang kooperatif.
Sebaliknya di tanah air, status PLN sebagai monopoly gatekeeper rawan mereduksi peran Koperasi Desa Merah Putih. Begitu pula dengan tata kelola kelembagaan, program raksasa ini masih terserak di berbagai kementerian tanpa adanya satu komando koordinasi (Cross-Ministerial Task Force). Padahal, kedaulatan energi desa membutuhkan payung hukum yang nyata.
Hambatan terakhir adalah pendanaan. Membangun PLTS 1 MW beserta sistem baterainya (BESS) membutuhkan dana sekitar Rp14,5 miliar, setara dengan alokasi Dana Desa (ADD) selama 14 tahun ke depan. Sedangkan bank hanya berani memberi pinjaman sebesar Rp3 miliar. Tanpa adanya skema pendanaan campuran (blended finance) dengan mengandalkan konsorsium bank BUMN (Himbara), dana kelolaan Danantara, atau pemanfaatan dana pungutan ekspor komoditas, ambisi 100 GW ini akan bernasib seperti banyak program besar Indonesia sebelumnya, ramai di peluncuran, tetapi senyap di lapangan.
Menanti Desa Perintis
Menimbang besarnya taruhan institusional dan teknis ini, pemerintah harus meredam ego politik untuk mengeksekusi proyek di 80.000 desa secara serentak. Langkah paling bijak adalah memulainya melalui proyek percontohan yang terukur (pilot project). Alih-alih langsung ambisius secara massal, peta jalan IESR dalam The Solar Archipelago: Indonesia's 100 GW Leap to Energy Sovereignty menyarankan agar pemerintah memulai dari 50 desa percontohan terlebih dahulu pada tahun 2026. Bahkan, dalam 90 hari pertama, yang dibutuhkan adalah pengujian tiga model bisnis percontohan untuk membuktikan apakah koperasi desa benar-benar mampu berdaulat atas listriknya sendiri. Pendekatan bertahap melalui pembentukan "Desa Pionir KDMP" yang mewakili karakteristik wilayah seperti desa nelayan, desa tani, hingga kawasan 3T akan berfungsi sebagai laboratorium hidup. Di sinilah keandalan teknologi baterai diuji, ribuan teknisi lokal dilatih, dan tata kelola dividen diselaraskan sebelum direplikasi secara massal di tingkat nasional.
Transisi energi berkeadilan bukan tentang seberapa cepat kita memasang jutaan panel surya, tetapi diukur dari seberapa besar kedaulatan ekonomi dan kesejahteraan yang tercipta bagi masyarakat desa. Melalui desain kebijakan yang matang dan belajar dari model Solar Income Village, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan berpeluang menjadi energi yang menghidupkan harapan masyarakat desa.




