Transisi Energi Berkeadilan Dimulai dari Masyarakat, Bukan dari Gigawatt

30 Juni 2026

-

Syahlan Faluthi

Transisi Energi Berkeadilan Dimulai dari Masyarakat

Tulisan karya Syahlan Faluthi ini adalah 1 dari 10 karya terbaik dalam ajang kompetisi menulis CERAH Open Column Competition 2026.

 

Di Indonesia, proyek pembangunan sering mati dua kali. Pertama ketika fasilitasnya berhenti beroperasi. Kedua ketika masyarakat melupakan bahwa proyek itu pernah ada.

Nasib itulah yang menimpa sebuah mimpi transisi energi di Desa Suaq Bakung, Aceh Selatan. Padahal 16 tahun lalu, desa ini pernah dijanjikan menjadi simbol masa depan energi bersih dengan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) berkapasitas 10 megawatt (MW). Kini, bukan hanya listriknya yang tak pernah menyala, bahkan jejak pembangunannya pun nyaris lenyap ditelan waktu.¹

Masterplan telah disusun, seremoni telah digelar, dan prasasti peletakan batu pertama telah dibubuhi tanda tangan Gubernur Aceh. Fasilitas yang dijanjikan selesai dalam satu tahun itu akhirnya lenyap bersama dinamika politik lokal. Padahal fasilitas ini diduga akan menjadi PLTB pertama di Aceh yang dioperasikan secara komersial bersama Perusahaan Listrik Negara (PLN). Euforia yang pernah tumbuh perlahan menghilang ditelan waktu. Tidak ada yang benar-benar bertanggung jawab dalam kegagalan ini, terutama kepada masyarakat yang terlanjur terbuai dengan janji terang mandiri energi di masa depan.²

Yang paling menyakitkan bukanlah kegagalannya, melainkan kenyataan bahwa kegagalan tersebut nyaris tidak pernah dicatat sebagai pelajaran. Yayasan Indonesia Cerah melaporkan bahwa pola serupa juga berulang di berbagai daerah. Di Ternate dan Sumba Barat Daya, misalnya, fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) telah dibangun, tetapi kemudian terbengkalai karena lemahnya dukungan dan kapabilitas komunitas lokal dalam mengoperasikan serta memeliharanya.³ Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa persoalan transisi energi di Indonesia bukan pada teknologinya, melainkan pada bagaimana teknologi tersebut diterima, dikelola, dan dipertahankan oleh masyarakat yang menjadi penerima manfaatnya.

Di tengah berbagai pengalaman tersebut, pemerintah Indonesia kini mengusung target yang sangat ambisius: membangun PLTS di 80.000 desa melalui skema Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dengan kapasitas total mencapai 100 gigawatt (GW).⁴ Secara teknis, target ini mungkin dapat dihitung dan direncanakan, namun pertanyaan yang lebih penting adalah: apa yang membedakan rencana ini dengan berbagai proyek transisi energi yang sebelumnya gagal atau terbengkalai? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu memahami aspek apa yang selama ini mendapat perhatian dalam produksi pengetahuan tentang transisi energi di Indonesia, dan aspek apa yang justru terabaikan.

Analisis bibliometrik terhadap artikel ilmiah internasional yang terindeks Scopus pada periode 2015–2025 dilakukan dengan melimitasi pencarian pada isu energi, lingkungan, dan sosial dalam konteks Indonesia. Setelah melalui berbagai tahapan filterisasi, ditemukan 78 artikel ilmiah yang relevan. Mayoritas penelitian membahas transisi energi dari sudut pandang yang relatif serupa: potensi sumber energi, efisiensi teknologi, target pengurangan karbon, serta kerangka regulasinya. Sebaliknya, tema-tema seperti smallholders, microgrids, dan komunitas lokal justru berada pada kuadran yang minim perhatian. Temuan ini menunjukkan bahwa pengetahuan transisi energi di Indonesia lebih banyak berkembang pada aspek teknis dan kebijakan makro, sementara dimensi sosial yang menentukan keberhasilan implementasi di tingkat tapak masih relatif terpinggirkan.

Kekosongan tersebut bukan sekadar persoalan akademik. Ia memiliki konsekuensi nyata terhadap masa depan energi bersih Indonesia. Remotivi yang menghimpun berbagai laporan jurnalistik menemukan bahwa sejumlah proyek transisi energi justru menghadirkan persoalan baru bagi komunitas lokal, mulai dari kerusakan jasa lingkungan, polusi, hingga ketidakpastian ekonomi dan sosial.⁵ Berbagai dampak tersebut jarang muncul dalam model-model teknis yang mendominasi kajian energi, padahal masyarakatlah yang sering kali menanggung konsekuensi langsung dari perubahan yang terjadi.

Perbedaan antara kegagalan dan keberhasilan transisi energi sering kali bukan terletak pada teknologinya, melainkan pada tata kelola dan pelibatan masyarakat. Contohnya dapat ditemukan di Desa Mata Redi, Kabupaten Sumba Tengah. PLTS yang dibangun di desa tersebut mampu beroperasi dengan baik karena menerapkan model community-based management. Masyarakat secara rutin membayar iuran yang digunakan untuk biaya operasional dan perawatan fasilitas.³ Dengan demikian, teknologi tidak hadir sebagai proyek eksternal semata, melainkan menjadi bagian dari sistem sosial yang dimiliki dan dijaga bersama oleh masyarakat.

Dua kenyataan tersebut; dampak negatif yang ditanggung masyarakat dan keberhasilan yang lahir dari partisipasi masyarakat, menunjukkan satu pelajaran yang sama. Dalam transisi energi, pembangunan infrastruktur bukan faktor tunggal yang menentukan keberhasilan. Tantangan sesungguhnya adalah memastikan bahwa manfaat dan risikonya terdistribusi secara adil, didukung oleh kapasitas masyarakat untuk menjadi bagian dari proses tersebut. Hal ini penting mengingat energi bersih bersumber dari sumber daya alam, yang menurut Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Hasil analisis bibliometrik memberikan pesan yang cukup jelas. Selama satu dekade terakhir, ilmu pengetahuan telah menghasilkan banyak pengetahuan mengenai potensi energi Indonesia dan teknologi yang dibutuhkan untuk mengembangkannya. Namun perhatian terhadap pelajaran dari kegagalan proyek masa lalu, dinamika sosial di tingkat lokal, serta pengalaman masyarakat yang hidup berdampingan dengan proyek-proyek tersebut masih jauh dari memadai. Padahal justru aspek-aspek inilah yang kerap menentukan apakah sebuah proyek akan bertahan dalam jangka panjang atau berakhir menjadi “fosil pembangunan”. Karena itu, dorongan menuju kemandirian energi dan upaya mengurangi ketergantungan pada energi fosil tidak selalu harus dimaknai sebagai perlombaan membangun fasilitas sebanyak mungkin dalam waktu singkat. Pelibatan masyarakat lokal justru menjadi prasyarat utama keadilan dalam transisi energi.

Kehati-hatian tersebut menjadi semakin penting, mengingat tantangan yang dihadapi dalam implementasi program PLTS 80.000 desa. Sebagai ilustrasi, pembangunan PLTS berkapasitas 1 megawatt (MW) membutuhkan investasi sekitar USD 900 ribu atau setara Rp16 miliar.³ Sementara itu, dana desa yang diterima setiap desa rata-rata tidak mencapai Rp1 miliar per tahun, dan skema pembiayaan melalui pinjaman untuk KDMP disebut hanya berkisar Rp3 miliar.⁶ Di saat yang sama, sebagian komponen industri PLTS di Indonesia masih bergantung pada impor, sehingga rentan terhadap fluktuasi nilai tukar dan ketidakpastian ekonomi global.⁷

Kesenjangan antara ambisi pembangunan dan kapasitas pendanaan ini menimbulkan pertanyaan penting: apakah program tersebut telah dirancang berdasarkan hitungan teknis, sosial, dan ekonomi yang matang, atau justru didorong untuk menghadirkan simbol keberhasilan dalam waktu cepat? Transisi energi berkeadilan bukan sekadar menghadirkan panel surya, jaringan listrik, dan target kapasitas, melainkan menumbuhkan kepercayaan, partisipasi, dan rasa memiliki dari masyarakat yang akan hidup bersama teknologi tersebut jauh setelah seremoni peresmian berakhir.

“Negara tidak boleh membangun pembangkit, namun melupakan manusia”

 

Referensi

[1] Yusnadi A. 2020. Mengenang PLTB Kluet. https://aljayusnadi.com/2020/08/19/mengenang-pltb-kluet/

[2] Pikiran Merdeka. 2012. DPRK Tuntut Percepatan Pembangunan PLTB Kluet Selatan. https://www.pikiranmerdeka.co/news/dprk-tuntut-percepatan-pembangunan-pltb-kluet-selatan/

[3] Ramadani DW. 2025. Menyorot Ambisi Swasembada Energi Desa di Indonesia: Peluang dan Tantangan Kebijakan Satu Desa Satu Megawatt Melalui Koperasi Merah Putih. Yayasan Indonesia Cerah.

[4] Purnama AYR. 2025. Bahlil Klaim Perencanaan PLTS Kopdes 100 GW Masuk Tahap Final. https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/91635/bahlil-klaim-perencanaan-plts-kopdes-100-gw-masuk-tahap-final

[5] Remotivi. 2024. Transisi Energi di Persimpangan: Antara Kepentingan Elit dan Keadilan Sosial.

[6] DJPB Kemenkeu. 2025. Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/manna/id/data-publikasi/artikel/3249-tata-cara-pinjaman-dalam-rangka-pendanaan-koperasi-desa-kelurahan-merah-putih.html

[7] CASE for Southeast Asia. 2024. Policy Paper Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

Artikel Terkait

Penggunaan energi terbarukan seperti energi surya akan menurunkan polusi udara. (ANTARA FOTO/IGGOY EL FITRA/FOC)

Perangi Polusi Udara Lewat UU Energi Terbarukan

22 September 2023

footer yayasan