Batu Bara ke Gas: Solusi Transisi Energi atau Beban Ekonomi?

07 Agustus 2025

-

Sartika Nur Shalati

Batu Bara ke Gas: Solusi Transisi Energi atau Beban Ekonomi?

Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 masih memasukkan energi fosil dalam bauran ketenagalistrikan sebesar 16,6 GW, dengan 10,3 GW di antaranya berasal dari pembangkit listrik berbasis gas. Meski gas kerap dianggap lebih “bersih” daripada batu bara, analisis CERAH menunjukkan bahwa emisi siklus hidup gas tetap tinggi, terutama akibat kebocoran metana dalam proses ekstraksi, pencairan, dan distribusi LNG. Emisi karbon dioksida dari pembangkit gas ini diperkirakan mencapai 10–11 juta ton CO₂ per tahun, yang berpotensi menghambat pencapaian target Net Zero Emission 2060 dan memperpanjang ketergantungan Indonesia terhadap energi fosil.

Dari sisi fiskal, ekspansi pembangkit gas menimbulkan beban yang signifikan bagi keuangan negara. Biaya pembelian gas oleh PLN, ditambah selisih Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dengan harga pasar yang ditanggung negara, diperkirakan mencapai total Rp155,8 triliun per tahun pada 2034. Di saat bersamaan, pembangunan infrastruktur gas seperti terminal LNG, tangki penyimpanan, dan jaringan pipa membutuhkan investasi triliunan rupiah, namun tetap berisiko menjadi stranded assets akibat rendahnya utilisasi dan meningkatnya daya saing energi terbarukan.

Briefing note ini disusun untuk memberikan analisis kritis terhadap peran gas dalam RUPTL 2025–2034 dan mendorong peninjauan ulang kebijakan energi nasional secara strategis dan progresif, agar Indonesia tidak terjebak dalam beban fiskal dan jebakan iklim akibat investasi jangka panjang pada energi fosil.

Detail Publikasi

Dipublikasikan: 07 Agustus 2025

Publikasi Terkait

Perpres Energi Terbarukan Beri Ruang untuk PLTU Batu Bara

Perpres Energi Terbarukan Beri Ruang untuk PLTU Batu Bara

Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik semestinya menjadi angin segar bagi tr...

26 September 2022

IEEFA menilai pengembangan kendaraan listrik di Indonesia saat ini belum sesuai dengan arah bisnis dari para pemain di industri otomotif.

Pengembangan Kendaran Listrik Masih Lamban

IEEFA menilai pengembangan kendaraan listrik di Indonesia saat ini belum sesuai dengan arah bisnis dari para pemain di industri otomotif.

06 Februari 2023

Penggunaan energi terbarukan seperti energi surya akan menurunkan polusi udara. (ANTARA FOTO/IGGOY EL FITRA/FOC)

Perangi Polusi Udara Lewat UU Energi Terbarukan

Centre for Environmental Law (ICEL) meminta pemerintah mengubah RUU EBET menjadi RUU Energi Terbarukan (RUU ET) agar bisa berkontribusi menurunkan polusi udara ...

22 September 2023

footer yayasan